BANDUNG, iNewsPangandaran.id - Persidangan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, memasuki tahap akhir sebelum putusan. Rabu (12/8/2026) pagi, Ade Kuswara Kunang menyampaikan pledoi atau nota pembelaan di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam nota pembelaannya, Ade menyoroti sejumlah hal yang menjadi pokok perkara, salah satunya mengenai status uang Rp8,5 miliar yang disebut berasal dari terpidana Sarjan.
Ade membantah tuduhan suap tersebut dan menyebut adanya rekayasa dalam dakwaan yang ditujukan kepadanya. Ia menegaskan proyek-proyek yang dipersoalkan telah dilelang pada 2025, saat Kabupaten Bekasi masih dipimpin Pj Bupati Dedy Supriyadi.
“Uang yang dituduhkan kepada saya dinyatakan sebagai suap. Padahal itu adalah pinjaman kepada saudara Sarjan sebesar Rp8,5 miliar. Sekali lagi, itu uang pinjaman, bukan fee proyek,” kata Ade saat membacakan nota pembelaannya.
Sementara itu, kuasa hukum Ade Kuswara Kunang, Dr. I Wayan Suka Wirawan, SH, MH, menilai Jaksa Penuntut Umum gagal membuktikan seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan dan dituntutkan kepada para terdakwa.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait
