Menurut Wayan, persoalan utama dalam perkara tersebut bukan sekadar mengenai adanya perpindahan uang atau hubungan faktual antara para terdakwa dengan pihak yang disebut memperoleh proyek. Namun, yang harus dibuktikan adalah apakah aliran uang tersebut benar merupakan hadiah atau suap yang berkaitan dengan tindakan jabatan tertentu dan bertentangan dengan kewajiban terdakwa.
“Kami melihat dari penasihat hukum bahwa itu sama sekali tidak terbukti, apalagi secara utuh, apalagi secara sah dan meyakinkan. Tidak bisa kita katakan itu terbukti. Itu sama sekali tidak terbukti,” ujar Wayan.
Ia menegaskan, setiap fakta dalam perkara pidana harus dapat diverifikasi dan didukung alat bukti yang sah. Menurutnya, setiap keraguan yang tidak dapat dibantah dengan alat bukti tidak dapat begitu saja diubah menjadi kepastian untuk menghukum terdakwa.
Wayan juga menyoroti persoalan daftar proyek yang menjadi bagian dari perkara. Ia menyebut pihaknya tidak menemukan adanya perintah, baik secara lisan maupun dalam bentuk rekaman atau bukti tertulis, yang menunjukkan keterlibatan Ade dalam pengaturan proyek-proyek tersebut.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait
