Pledoi Ade Kunang: Kuasa Hukum Sebut Jaksa Gagal Buktikan Unsur Suap

Januar C
Tim kuasa hukum meminta Majelis Hakim untuk menilai seluruh fakta berdasarkan alat bukti yang sah. (Foto: iNewsPangandaran.id)



Menurut Wayan, persoalan utama dalam perkara tersebut bukan sekadar mengenai adanya perpindahan uang atau hubungan faktual antara para terdakwa dengan pihak yang disebut memperoleh proyek. Namun, yang harus dibuktikan adalah apakah aliran uang tersebut benar merupakan hadiah atau suap yang berkaitan dengan tindakan jabatan tertentu dan bertentangan dengan kewajiban terdakwa.

“Kami melihat dari penasihat hukum bahwa itu sama sekali tidak terbukti, apalagi secara utuh, apalagi secara sah dan meyakinkan. Tidak bisa kita katakan itu terbukti. Itu sama sekali tidak terbukti,” ujar Wayan.

Ia menegaskan, setiap fakta dalam perkara pidana harus dapat diverifikasi dan didukung alat bukti yang sah. Menurutnya, setiap keraguan yang tidak dapat dibantah dengan alat bukti tidak dapat begitu saja diubah menjadi kepastian untuk menghukum terdakwa.

Wayan juga menyoroti persoalan daftar proyek yang menjadi bagian dari perkara. Ia menyebut pihaknya tidak menemukan adanya perintah, baik secara lisan maupun dalam bentuk rekaman atau bukti tertulis, yang menunjukkan keterlibatan Ade dalam pengaturan proyek-proyek tersebut.



Editor : Irfan Ramdiansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network