Waduh! Telanjang di Kamar Hotel Singapura Bisa Didenda Rp30 Juta atau Dipenjara 3 Bulan

Hikmatul Uyun
ilustrasi telanjang di kamar hotel (Foto: Ilustrasi/Getty Images)

JAKARTA, iNewsPangandaran.id - Buat kamu yang akan travelling ke Singapura, awas telanjang di kamar hotel bisa didenda Rp30 juta. Waduh, simak penjelasannya berikut ini..

Setiap negara memiliki aturan yang wajib dipatuhi oleh setiap warganya dan juga para pendatang termasuk turis dan wisatawan. Seperti peraturan di Singapura yang melarang waraganya atau turis telanjang di kamar hotel.

Seseorang dapat dilaporkan dengan tuduhan telanjang di kamar hotel bila pemandangan tersebut dilihat umum.

Bila ada seseorang melaporkan hal tersebut, tamu hotel yang telanjang bisa didenda sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp30,6 juta.  Tak  hanya itu, tamu telanjang juga terancam 3 bulan penjara. Seram juga ya!

Dilansir dari The Sun, Singapura menilai telanjang di kamar hotel sebagai perilaku cabul dan ilegal. Hal itu pun sudah diatur dalam Undang-Undang Pelanggaran Lain-lain (Ketertiban dan Gangguan Umum).

Jadi pastikan untuk selalu menutup gorden kamar dan jangan telanjang di dalam hotel dan balkon hotel. Jika ada yang melaporkan, maka tamatlah riwayatmu!

Aturan ini ternyata dibuat bukan sekedar tertulis saja. Pada tahun 2009 silam, seorang pria didenda 2.600 dolar AS atau hampir Rp 40 juta  karena ketahuan telanjang di kamar flatnya sendiri. Apesnya, saat itu ada tetangga yang melihat pria ini telanjang.

Editor : Hikmatul Uyun

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network