Selian itu, Singapura juga menetapkan aturan melarang warganya dan wisatawan untuk membuang permen karet di tempat umum. Bahkan warga Singapura juga dilarang membuat dan menjual permen karet.
Aturan ini sudah dibuat sejak tahun 1992. Jika berani melanggar, kamu bisa kena denda 2.000 dolar Singapura atau sekitar Rp21 juta.
Menurut pihak Singapura, selain bisa merusak gigi, permen karet bekas dianggap bisa mengotori tempat umum, perumahan dan fasilitas lainnya.
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait