Bupati menegaskan bahwa semua pembangunan yang ada di Pangandaran harus sesuai peraturan perundang-undangan.
"Upaya pembangunan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memprioritaskan kebutuhan masyarakat, "tegasnya.
Setelah mendengarkan penjelasan Bupati, agenda rapat dilanjutkan dengan mendengarkan pendapat dari Fraksi-fraksi Anggota DPRD. Fraksi-fraksi tersebut yaitu PDI-P, Kerja, Partai Golongan Karya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, dan Partai Persatuan.
Pada intinya seluruh Fraksi menerima dan menyetujui RAPERDA untuk dibahas pada kesempatan selanjutnya yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 12 September 2022.
Sementara itu, setelah agenda mendengarkan pendapat fraksi-fraksi, agenda dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban Bupati Pangandaran mengenai Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2022.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait