Penjelasan Bupati Pangandaran Mengenai Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022

Irfan ramdiansyah
penyampaian penjelasan Bupati Pangandaran mengenai Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2022,( Foto: iNewsPangandaran.id/ist)

PANGANDARAN, iNews.id - Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran terkait Rencana Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

Agenda pertama rapat paripurna DPRD Pangandaran mendengarkan penjelasan Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Dalam penyampaian penjelasan Bupati Pangandaran mengenai Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2022, bahwa perubahan APBD ini adalah solusi Pemkab Pangandaran dalam mengatasi inflasi,dinamika, serta resesi global dampak dari pandemi Covid-19.

"Perubahan APBD ini adalah solusi dan semoga dijadikan momentum kesejahteraan masyarakat pangandaran yang tentunya perubahan untuk merespon APBD yg separuhnya telah kita jalani, "ujarnya.

Sesuai Permendagri no 27 tahun 2022 kesepakatan R-APBD paling lambat dilaksanakan pada akhir bulan September ini.

"Dari sisi pendapatan sampai dengan pertengahan Agustus 2022 mencapai 46,25% dari target yang ditetapkan, "katanya.

Pendapatan tersebut kata Jeje, disebabkan oleh melemahnya realisasi bantuan keuangan dari provinsi, melemahnya pendapatan asli daerah, naiknya tarif wisata pada hari raya idul Fitri yg tidak dibarengi dengan kenaikan pajak.

Rancangan perubahan RAPBD ini difokuskan kepada kegiatan sesuai dengan Rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) yg telah disusun.

Bupati menegaskan bahwa semua pembangunan yang ada di Pangandaran harus sesuai peraturan perundang-undangan.

"Upaya pembangunan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memprioritaskan kebutuhan masyarakat, "tegasnya.

Setelah mendengarkan penjelasan Bupati, agenda rapat dilanjutkan dengan mendengarkan pendapat dari Fraksi-fraksi Anggota DPRD. Fraksi-fraksi tersebut yaitu PDI-P, Kerja, Partai Golongan Karya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, dan Partai Persatuan.

Pada intinya seluruh Fraksi menerima dan menyetujui RAPERDA untuk dibahas pada kesempatan selanjutnya yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 12 September 2022.

Sementara itu, setelah agenda mendengarkan pendapat fraksi-fraksi, agenda dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban Bupati Pangandaran mengenai Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2022.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network