Jadi dalam kasus yang menimpa Bharada Eliezer Lumiu, tim khusus Polri menyebut Bharada Eliezer Lumiu diperintahkan atasannya Tersangka Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yoshua. Jika dikaitkan dengan isi Pasal 51 KUHP, Bharada Eliezer Lumiu bisa lolos dari jerat hukum.
Pasal 51 KUHP: 1. Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.
2. Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait