Inilah Pasal KUHP yang Bisa Meringankan Bharada Eliezer Lumiu dan Penjelasannya

Fabyan Ilat
Bharada Eliezer Lumiu potensi bebas. (Foto/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym/Istimewa)

Jadi dalam kasus yang menimpa Bharada Eliezer Lumiu, tim khusus Polri menyebut Bharada Eliezer Lumiu diperintahkan atasannya Tersangka Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yoshua. Jika dikaitkan dengan isi Pasal 51 KUHP, Bharada Eliezer Lumiu bisa lolos dari jerat hukum.

Pasal 51 KUHP: 1. Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.

2. Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.



Editor : Irfan Ramdiansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network