Inilah Pasal KUHP yang Bisa Meringankan Bharada Eliezer Lumiu dan Penjelasannya

Fabyan Ilat
Bharada Eliezer Lumiu potensi bebas. (Foto/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kasus penembakan yang berujung kematian Brigadir Yoshua, 11 Juli 2022 lalu, Bharada Eliezer Lumiu berpotensi bebas dari jeratan hukum.

Dalam kasus tersebut Bharada Eliezer Lumiu dijerat pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jika dilihat dari dua pasal tersebut, Bharada Eliezer Lumiu bukanlah eksekutor langsung, setelah Ferdy Sambo ditetapkan tersangka dalam penembakan Brigadir Yoshua pada Selasa 9 Agustus 2022.

Pasal 55 KUHP

Ayat 1: Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network