Inilah Pasal KUHP yang Bisa Meringankan Bharada Eliezer Lumiu dan Penjelasannya

Fabyan Ilat
Bharada Eliezer Lumiu potensi bebas. (Foto/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym/Istimewa)

Pasal 55 KUHP

Ayat 2: Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 KUHP: Dipidana sebagai pembantu kejahatan

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Dan seiring berjalannya kasus tersebut, langkah Bharada Eliezer Lumiu mengajukan diri sebagai justice collaborator, dianggap tepat karena membuka fakta-fakta yang sebenarnya terjadi, sehingga membantu penyidik membongkar para oknum yang terlibat, keuntungan juga datang bagi Bharada Eliezer Lumiu karena turut serta membantu institusi Polri.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network