get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengacara Eks Sekdis Gugat Praperadilan Polres Pangandaran di PN Ciamis

Dua Pelaku Pengeroyokan Penyandang Disabilitas di Pangandaran, Ditetapkan Menjadi Tersangka

Rabu, 08 Juni 2022 | 00:53 WIB
header img
Pelaku Ditetapkan Menjadi Tersangka (Foto: iNewsPangandaran.id/Eris Riswana)

"Namun satu orang pelaku yang masih dibawah umur, kita titipkan di LPKS (Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial) di Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran," pungkasnya.

Sementara itu, Wahyu Hidayat Ketua National Paralympic Commitee Of Indonesia (NPCI) Pangandaran pun menambahkan, dengan tertangkapnya kedua pelaku dirinya merasa lega.

"Kami mengapresiasi kepada pihak Kepolisian yang telah melakukan penangkapan hingga sampai kepada proses penahanan," ujar Wahyu.

Tambah Wahyu, ia berharap kedepannya tidak sampai terulang kembali kejadian yang serupa yang menimpa kepada penyandang disabilitas khususnya dan umumnya kita semua.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut