get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengacara Eks Sekdis Gugat Praperadilan Polres Pangandaran di PN Ciamis

Dua Pelaku Pengeroyokan Penyandang Disabilitas di Pangandaran, Ditetapkan Menjadi Tersangka

Rabu, 08 Juni 2022 | 00:53 WIB
header img
Pelaku Ditetapkan Menjadi Tersangka (Foto: iNewsPangandaran.id/Eris Riswana)

Sebelumnya, Satreskrim Polres Pangandaran berhasil mengamankan kedua pelaku Minggu malam (5/6/2022). Kedua nya langsung di giring ke Mapolres Pangandaran.

Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat mengatakan, dari awal adanya pelaporan, langsung ditindaklanjuti, sejauh ini pihaknya sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu sepeda motor Honda Beat warna biru putih serta sandal warna coklat yang digunakan untuk menganiaya SS alias tompel.

"Awalnya Kedua tersangka tersebut melakukan pengeroyokan kepada SS (tompel) lantaran tersangka tersinggung, karena dituduh oleh temannya mengambil handphone," ujarnya dalam konferensi pers di aula Mapolres Pangandaran, Selasa (7/6/2022) sore.

Namun, handphone itu ternyata ada pada SS alias tompel yang mengira handphone itu yang diberikan oleh orang tuanya.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut