PANGANDARAN, iNews.id- Kepolisian Resort Pangandaran Jawa barat, tetapkan dua pelaku pengeroyokan terhadap seorang penyandang disabilitas (Tunawicara) menjadi tersangka. Kedua pelaku di ancam hukuman 5 hingga 6 tahun penjara. Selasa 07/06/2022.
Pengeroyokan terhadap seorang disabilitas tunawicara tersebut terjadi pada Jum'at lalu (3/6/2022) sekitar pukul 4:30 WIB dini hari.
Korban berinisial SS atau tompel (29) seorang penyandang disabilitas (tunawicara).
Adapun kedua orang pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka yaitu S (27) dan SAP yang masih dibawah umur atau masih seorang pelajar. Dan kedua tersangka merupakan, warga Kecamatan Kalipucang.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Pangandaran berhasil mengamankan kedua pelaku Minggu malam (5/6/2022). Kedua nya langsung di giring ke Mapolres Pangandaran.
Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat mengatakan, dari awal adanya pelaporan, langsung ditindaklanjuti, sejauh ini pihaknya sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu sepeda motor Honda Beat warna biru putih serta sandal warna coklat yang digunakan untuk menganiaya SS alias tompel.
"Awalnya Kedua tersangka tersebut melakukan pengeroyokan kepada SS (tompel) lantaran tersangka tersinggung, karena dituduh oleh temannya mengambil handphone," ujarnya dalam konferensi pers di aula Mapolres Pangandaran, Selasa (7/6/2022) sore.
Namun, handphone itu ternyata ada pada SS alias tompel yang mengira handphone itu yang diberikan oleh orang tuanya.
"Tapi setelah itu, rekan dari SS itu mengambil kembali handphonenya. Namun karena kedua tersangka ini tersinggung sudah dituduh oleh pemilik handphone, akhirnya, SS (tompel) dianiaya oleh kedua tersangka tersebut, hingga mengakibatkan SS (Tompel) mengalami luka dibagian bibir, kepala dan tangan," terangnya.
Kini kedua tersangka tersebut, Kata Hidayat, sudah berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Pangandaran dan Polsek Kalipucang pada minggu malam (5/6/2022).
"Kedua tersangka, ditangkap tanpa ada perlawanan. Dan sebelumnya, kasus ini sempat Viral karena korban adalah seorang disabilitas. Untuk itu, kami bergerak cepat untuk menangkap pelaku-pelaku yang melakukan penganiayaan," ungkapnya.
Menurut Hidayat, kedua tersangka dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 hingga 6 tahun penjara.
"Namun satu orang pelaku yang masih dibawah umur, kita titipkan di LPKS (Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial) di Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran," pungkasnya.
Sementara itu, Wahyu Hidayat Ketua National Paralympic Commitee Of Indonesia (NPCI) Pangandaran pun menambahkan, dengan tertangkapnya kedua pelaku dirinya merasa lega.
"Kami mengapresiasi kepada pihak Kepolisian yang telah melakukan penangkapan hingga sampai kepada proses penahanan," ujar Wahyu.
Tambah Wahyu, ia berharap kedepannya tidak sampai terulang kembali kejadian yang serupa yang menimpa kepada penyandang disabilitas khususnya dan umumnya kita semua.
Editor : Irfan Ramdiansyah