"Tapi setelah itu, rekan dari SS itu mengambil kembali handphonenya. Namun karena kedua tersangka ini tersinggung sudah dituduh oleh pemilik handphone, akhirnya, SS (tompel) dianiaya oleh kedua tersangka tersebut, hingga mengakibatkan SS (Tompel) mengalami luka dibagian bibir, kepala dan tangan," terangnya.
Kini kedua tersangka tersebut, Kata Hidayat, sudah berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Pangandaran dan Polsek Kalipucang pada minggu malam (5/6/2022).
"Kedua tersangka, ditangkap tanpa ada perlawanan. Dan sebelumnya, kasus ini sempat Viral karena korban adalah seorang disabilitas. Untuk itu, kami bergerak cepat untuk menangkap pelaku-pelaku yang melakukan penganiayaan," ungkapnya.
Menurut Hidayat, kedua tersangka dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 hingga 6 tahun penjara.
Editor : Irfan Ramdiansyah