get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengacara Eks Sekdis Gugat Praperadilan Polres Pangandaran di PN Ciamis

Dua Pelaku Pengeroyokan Penyandang Disabilitas di Pangandaran, Ditetapkan Menjadi Tersangka

Rabu, 08 Juni 2022 | 00:53 WIB
header img
Pelaku Ditetapkan Menjadi Tersangka (Foto: iNewsPangandaran.id/Eris Riswana)

"Tapi setelah itu, rekan dari SS itu mengambil kembali handphonenya. Namun karena kedua tersangka ini tersinggung sudah dituduh oleh pemilik handphone, akhirnya, SS (tompel) dianiaya oleh kedua tersangka tersebut, hingga mengakibatkan SS (Tompel) mengalami luka dibagian bibir, kepala dan tangan," terangnya.

Kini kedua tersangka tersebut, Kata Hidayat, sudah berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Pangandaran dan Polsek Kalipucang pada minggu malam (5/6/2022).

"Kedua tersangka, ditangkap tanpa ada perlawanan. Dan sebelumnya, kasus ini sempat Viral karena korban adalah seorang disabilitas. Untuk itu, kami bergerak cepat untuk menangkap pelaku-pelaku yang melakukan penganiayaan," ungkapnya.

Menurut Hidayat, kedua tersangka dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 hingga 6 tahun penjara.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut