Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Menangis Histeris! Gelang Emas Penjual Ikan Dijambret, Polisi Bekuk Terduga pelaku
Advertisement . Scroll to see content

Dua Pelaku Pengeroyokan Penyandang Disabilitas di Pangandaran, Ditetapkan Menjadi Tersangka

Rabu, 08 Juni 2022 | 00:53 WIB
  • author Eris Riswana
Dua Pelaku Pengeroyokan Penyandang Disabilitas di Pangandaran, Ditetapkan Menjadi Tersangka
Pelaku Ditetapkan Menjadi Tersangka (Foto: iNewsPangandaran.id/Eris Riswana)

"Tapi setelah itu, rekan dari SS itu mengambil kembali handphonenya. Namun karena kedua tersangka ini tersinggung sudah dituduh oleh pemilik handphone, akhirnya, SS (tompel) dianiaya oleh kedua tersangka tersebut, hingga mengakibatkan SS (Tompel) mengalami luka dibagian bibir, kepala dan tangan," terangnya.

Kini kedua tersangka tersebut, Kata Hidayat, sudah berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Pangandaran dan Polsek Kalipucang pada minggu malam (5/6/2022).

"Kedua tersangka, ditangkap tanpa ada perlawanan. Dan sebelumnya, kasus ini sempat Viral karena korban adalah seorang disabilitas. Untuk itu, kami bergerak cepat untuk menangkap pelaku-pelaku yang melakukan penganiayaan," ungkapnya.

Menurut Hidayat, kedua tersangka dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 hingga 6 tahun penjara.

Editor: Irfan Ramdiansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut