Dua Pelaku Pengeroyokan Penyandang Disabilitas di Pangandaran, Ditetapkan Menjadi Tersangka
Rabu, 08 Juni 2022 | 00:53 WIB
PANGANDARAN, iNews.id- Kepolisian Resort Pangandaran Jawa barat, tetapkan dua pelaku pengeroyokan terhadap seorang penyandang disabilitas (Tunawicara) menjadi tersangka. Kedua pelaku di ancam hukuman 5 hingga 6 tahun penjara. Selasa 07/06/2022.
Pengeroyokan terhadap seorang disabilitas tunawicara tersebut terjadi pada Jum'at lalu (3/6/2022) sekitar pukul 4:30 WIB dini hari.
Korban berinisial SS atau tompel (29) seorang penyandang disabilitas (tunawicara).
Adapun kedua orang pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka yaitu S (27) dan SAP yang masih dibawah umur atau masih seorang pelajar. Dan kedua tersangka merupakan, warga Kecamatan Kalipucang.
Editor : Irfan Ramdiansyah