Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Menangis Histeris! Gelang Emas Penjual Ikan Dijambret, Polisi Bekuk Terduga pelaku
Advertisement . Scroll to see content

Dua Pelaku Pengeroyokan Penyandang Disabilitas di Pangandaran, Ditetapkan Menjadi Tersangka

Rabu, 08 Juni 2022 | 00:53 WIB
  • author Eris Riswana
Dua Pelaku Pengeroyokan Penyandang Disabilitas di Pangandaran, Ditetapkan Menjadi Tersangka
Pelaku Ditetapkan Menjadi Tersangka (Foto: iNewsPangandaran.id/Eris Riswana)

PANGANDARAN, iNews.id- Kepolisian Resort Pangandaran Jawa barat, tetapkan dua pelaku pengeroyokan terhadap seorang penyandang disabilitas (Tunawicara) menjadi tersangka. Kedua pelaku di ancam hukuman 5 hingga 6 tahun penjara. Selasa 07/06/2022.

Pengeroyokan terhadap seorang disabilitas tunawicara tersebut terjadi pada Jum'at lalu (3/6/2022) sekitar pukul 4:30 WIB dini hari.

Korban berinisial SS atau tompel (29) seorang penyandang disabilitas (tunawicara).

Adapun kedua orang pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka yaitu S (27) dan SAP yang masih dibawah umur atau masih seorang pelajar. Dan kedua tersangka merupakan, warga Kecamatan Kalipucang.

Editor: Irfan Ramdiansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut