get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengacara Eks Sekdis Gugat Praperadilan Polres Pangandaran di PN Ciamis

Dua Pelaku Pengeroyokan Penyandang Disabilitas di Pangandaran, Ditetapkan Menjadi Tersangka

Rabu, 08 Juni 2022 | 00:53 WIB
header img
Pelaku Ditetapkan Menjadi Tersangka (Foto: iNewsPangandaran.id/Eris Riswana)

PANGANDARAN, iNews.id- Kepolisian Resort Pangandaran Jawa barat, tetapkan dua pelaku pengeroyokan terhadap seorang penyandang disabilitas (Tunawicara) menjadi tersangka. Kedua pelaku di ancam hukuman 5 hingga 6 tahun penjara. Selasa 07/06/2022.

Pengeroyokan terhadap seorang disabilitas tunawicara tersebut terjadi pada Jum'at lalu (3/6/2022) sekitar pukul 4:30 WIB dini hari.

Korban berinisial SS atau tompel (29) seorang penyandang disabilitas (tunawicara).

Adapun kedua orang pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka yaitu S (27) dan SAP yang masih dibawah umur atau masih seorang pelajar. Dan kedua tersangka merupakan, warga Kecamatan Kalipucang.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut