get app
inews
Aa Text
Read Next : Menang Lagi di Meja Hijau! Fredy Kristianto Sukses Tumbangkan Gugatan di PN Ciamis

Tak Gentar Hadapi Banding, Fredy Klaim Putusan PN Ciamis Sudah Sangat Tepat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 15:59 WIB
header img
Drama Hukum Berlanjut! Fredy Yakin Putusan PN Ciamis Tetap Tak Tergoyahkan. (Foto: iNewsPangandaran.id)

CIAMIS, iNewsPangandaran.id - Aroma pertarungan hukum antara kubu Wahyu Hidayat alias Away dengan pihak lawan dipastikan belum berakhir. Meski demikian, Advokat Fredy Kristianto selaku kuasa hukum para Turut Tergugat mengaku tidak gentar sedikit pun menghadapi rencana banding yang akan diajukan pihak Penggugat ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Bahkan, Fredy dengan penuh keyakinan menyebut peluang banding tersebut untuk diterima nyaris tidak ada. Ia mengaku sangat optimistis bahwa putusan Pengadilan Negeri Ciamis yang menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) akan tetap bertahan di tingkat yang lebih tinggi.

"Kami menghormati hak Penggugat untuk mengajukan banding. Itu hak hukum setiap warga negara. Namun kami sangat yakin, bahkan 1000 persen yakin, bahwa banding tersebut akan ditolak oleh Pengadilan Tinggi Bandung," tegas Fredy kepada wartawan, Sabtu (6/6/2026).

Menurut Fredy, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis bukanlah keputusan yang diambil secara sembarangan. Putusan tersebut lahir setelah majelis hakim memeriksa seluruh dokumen, alat bukti, serta argumentasi hukum dari masing-masing pihak yang berperkara.

Ia menjelaskan, dalam hukum acara perdata terdapat syarat-syarat formil yang wajib dipenuhi sebelum sebuah gugatan dapat diperiksa lebih jauh ke pokok perkara. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, hakim memiliki kewenangan untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut