Tak Gentar Hadapi Banding, Fredy Klaim Putusan PN Ciamis Sudah Sangat Tepat
CIAMIS, iNewsPangandaran.id - Aroma pertarungan hukum antara kubu Wahyu Hidayat alias Away dengan pihak lawan dipastikan belum berakhir. Meski demikian, Advokat Fredy Kristianto selaku kuasa hukum para Turut Tergugat mengaku tidak gentar sedikit pun menghadapi rencana banding yang akan diajukan pihak Penggugat ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Bahkan, Fredy dengan penuh keyakinan menyebut peluang banding tersebut untuk diterima nyaris tidak ada. Ia mengaku sangat optimistis bahwa putusan Pengadilan Negeri Ciamis yang menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) akan tetap bertahan di tingkat yang lebih tinggi.
"Kami menghormati hak Penggugat untuk mengajukan banding. Itu hak hukum setiap warga negara. Namun kami sangat yakin, bahkan 1000 persen yakin, bahwa banding tersebut akan ditolak oleh Pengadilan Tinggi Bandung," tegas Fredy kepada wartawan, Sabtu (6/6/2026).
Menurut Fredy, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis bukanlah keputusan yang diambil secara sembarangan. Putusan tersebut lahir setelah majelis hakim memeriksa seluruh dokumen, alat bukti, serta argumentasi hukum dari masing-masing pihak yang berperkara.
Ia menjelaskan, dalam hukum acara perdata terdapat syarat-syarat formil yang wajib dipenuhi sebelum sebuah gugatan dapat diperiksa lebih jauh ke pokok perkara. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, hakim memiliki kewenangan untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
"Majelis hakim sudah mempertimbangkan seluruh aspek hukum yang diajukan para pihak. Ketika gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, itu berarti ada persoalan mendasar dalam konstruksi gugatan tersebut. Jadi ini bukan soal menang atau kalah dalam pokok perkara, melainkan soal kelayakan gugatan untuk diperiksa," ujarnya.
Fredy juga menanggapi adanya pernyataan dari pihak lawan yang menilai putusan hakim keliru. Menurutnya, setiap pihak memang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan pandangan hukumnya masing-masing.
Namun demikian, kata dia, pendapat tersebut tidak bisa menghapus fakta bahwa majelis hakim telah menjatuhkan putusan setelah melalui proses persidangan yang panjang dan mempertimbangkan seluruh bukti yang diajukan.
"Kami percaya Pengadilan Tinggi Bandung akan melihat perkara ini secara objektif. Putusan PN Ciamis sudah sangat tepat dan memiliki dasar hukum yang kuat. Karena itu kami sama sekali tidak khawatir menghadapi rencana banding tersebut," katanya.
Di tengah berkembangnya berbagai opini yang beredar di masyarakat, Fredy juga mengingatkan agar semua pihak tidak terburu-buru mengklaim kemenangan mutlak ataupun membangun narasi yang berpotensi menyesatkan publik.
Menurutnya, masyarakat harus memahami bahwa saat ini putusan Pengadilan Negeri Ciamis merupakan fakta hukum yang sah dan berlaku sampai ada putusan lain dari pengadilan yang lebih tinggi.
"Proses hukum masih terbuka. Tetapi masyarakat juga harus memahami bahwa putusan PN Ciamis saat ini adalah fakta hukum yang sah dan mengikat sampai ada putusan baru yang berkekuatan hukum lebih tinggi," tuturnya.
Tak hanya menunjukkan rasa percaya diri, Fredy yang juga Pimpinan Kantor Hukum Fredy and Partners mengaku timnya sudah bersiap menghadapi segala kemungkinan. Berbagai dokumen dan argumentasi hukum disebut telah dipersiapkan untuk menghadapi proses banding apabila benar-benar diajukan oleh pihak Penggugat.
"Kami sudah menyiapkan seluruh langkah hukum, termasuk kontra memori banding. Kami akan membuktikan bahwa putusan PN Ciamis sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan layak dipertahankan. Kami tetap optimistis Pengadilan Tinggi Bandung akan menguatkan putusan tersebut," pungkasnya.
Kini publik menanti langkah lanjutan dari kubu Penggugat. Apakah banding benar-benar akan diajukan dan mampu membalik keadaan, atau justru kandas di Pengadilan Tinggi seperti keyakinan yang disampaikan Advokat Fredy? Waktu yang akan menjawab.
Editor : Irfan Ramdiansyah