get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Usut Dugaan Korupsi di Bank BJB, Lima Tersangka Ditetapkan

Rampas Balik Hak Rakyat, KPK Kembalikan Rp1,5 Triliun Aset Korupsi Sepanjang 2025

Rabu, 28 Januari 2026 | 14:25 WIB
header img
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan komitmennya dalam memulihkan kerugian negara dengan menyetorkan aset hasil rampasan korupsi senilai Rp1,531 triliun sepanjang tahun 2025. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsPangandaran.id  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan komitmennya dalam memulihkan kerugian negara dengan menyetorkan aset hasil rampasan korupsi senilai Rp1,531 triliun sepanjang tahun 2025. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pemulihan aset merupakan kontribusi nyata dari upaya pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR di Jakarta pada Rabu, Setyo menjelaskan bahwa keberhasilan ini dicapai melalui penguatan berbagai lini, mulai dari penelusuran aset yang lebih tajam, penagihan uang pengganti, hingga pengelolaan barang sitaan agar nilai ekonomisnya tetap terjaga.

KPK tidak hanya terpaku pada penindakan, tetapi juga mengoptimalkan fungsi koordinasi dan supervisi untuk memastikan harta hasil kejahatan kembali ke tangan negara.

Menariknya, pemanfaatan aset rampasan ini tidak hanya berbentuk uang tunai yang masuk ke kas pusat. KPK juga menghibahkan aset senilai Rp138 miliar kepada sejumlah instansi dan pemerintah daerah.

Beberapa lembaga yang menerima hibah tersebut di antaranya adalah Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan LPSK, serta Pemerintah Daerah seperti Pemprov Aceh, Pemkab Pasuruan, dan Pemkot Surabaya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut