Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Usut Dugaan Korupsi di Bank BJB, Lima Tersangka Ditetapkan
Advertisement . Scroll to see content

Rampas Balik Hak Rakyat, KPK Kembalikan Rp1,5 Triliun Aset Korupsi Sepanjang 2025

Rabu, 28 Januari 2026 | 14:25 WIB
  • author Felldy Utama
Rampas Balik Hak Rakyat, KPK Kembalikan Rp1,5 Triliun Aset Korupsi Sepanjang 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan komitmennya dalam memulihkan kerugian negara dengan menyetorkan aset hasil rampasan korupsi senilai Rp1,531 triliun sepanjang tahun 2025. Foto: Dok

Langkah hibah ini bertujuan agar fasilitas atau lahan yang pernah dikuasai koruptor dapat dialihfungsikan untuk kepentingan pelayanan publik.

Dengan strategi yang terintegrasi antara penelusuran aset dan pengelolaan barang rampasan, KPK berharap dampak ekonomi dari pemberantasan korupsi dapat dirasakan langsung oleh pembangunan di berbagai wilayah Indonesia.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut