Rampas Balik Hak Rakyat, KPK Kembalikan Rp1,5 Triliun Aset Korupsi Sepanjang 2025
Rabu, 28 Januari 2026 | 14:25 WIB
Langkah hibah ini bertujuan agar fasilitas atau lahan yang pernah dikuasai koruptor dapat dialihfungsikan untuk kepentingan pelayanan publik.
Dengan strategi yang terintegrasi antara penelusuran aset dan pengelolaan barang rampasan, KPK berharap dampak ekonomi dari pemberantasan korupsi dapat dirasakan langsung oleh pembangunan di berbagai wilayah Indonesia.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta