get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Pangandaran Gempur Bandar Obat Haram! Psikotropika dan Hexymer Disikat Habis

Licin tapi Kena! Pria 49 Tahun di Padaherang Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Kopi

Rabu, 12 November 2025 | 15:45 WIB
header img
Licin tapi Kena! Pria 49 Tahun di Padaherang Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Kopi. ( Foto: iNewsPangandaran.id)

Penangkapan YK bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencolok di kawasan Padaherang. Saat anggota Satres Narkoba melakukan patroli, mereka menerima informasi ada seseorang yang kerap membawa paket mencurigakan.

Tim langsung bergerak cepat. Dengan gaya membuntuti ala intel, mereka mengamati gerak-gerik pelaku hingga akhirnya sekitar pukul 11.30 WIB, YK berhasil ditangkap tangan tanpa perlawanan berarti.

“Saat diperiksa, kami menemukan barang bukti yang diakuinya miliknya sendiri,” kata AKP Dadang.

Pelaku kemudian digelandang ke Markas Satres Narkoba Polres Pangandaran untuk pemeriksaan mendalam. Dari hasil interogasi dan barang bukti yang ada, penyidik memastikan unsur pidana terpenuhi.

AKP Dadang menegaskan, kasus YK kini resmi naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menyimpan dan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu serta tembakau sintetis.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Ancaman hukumannya tidak main-main, penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar.

“Kami terus berkomitmen memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pangandaran,” tegas AKP Dadang menutup pernyataannya.

Operasi Antik Lodaya 2025 masih akan terus bergulir. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor bila mencium aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Satu laporan bisa menyelamatkan Generasi! 

Editor : Irfan Ramdiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut