Licin tapi Kena! Pria 49 Tahun di Padaherang Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Kopi
PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Aksi licik seorang pria berinisial YK (49) akhirnya terbongkar! Dalam operasi bertajuk Antik Lodaya 2025, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pangandaran sukses menciduk pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar sabu dan tembakau sintetis.
Operasi yang digelar Sabtu (8/11/2025) di wilayah Kecamatan Padaherang itu menjadi saksi bagaimana sepak terjang YK berakhir di tangan aparat.
“Kami telah mengamankan seorang terduga pengedar sabu dan tembakau sintetis,” ujar AKP Dadang, Kasat Narkoba Polres Pangandaran, saat dikonfirmasi Rabu (12/11/2025).
Menurut AKP Dadang, saat digerebek, pelaku sempat berupaya menyembunyikan barang haram tersebut dalam bungkus kopi agar tak mencolok. Namun, insting tajam petugas tak bisa dikelabui.
“Kami menemukan beberapa paket sabu dan tembakau sintetis dalam klip plastik transparan,” bebernya.
Selain itu, petugas juga menyita pipet sabu, korek gas, tas pinggang, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Penangkapan YK bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencolok di kawasan Padaherang. Saat anggota Satres Narkoba melakukan patroli, mereka menerima informasi ada seseorang yang kerap membawa paket mencurigakan.
Tim langsung bergerak cepat. Dengan gaya membuntuti ala intel, mereka mengamati gerak-gerik pelaku hingga akhirnya sekitar pukul 11.30 WIB, YK berhasil ditangkap tangan tanpa perlawanan berarti.
“Saat diperiksa, kami menemukan barang bukti yang diakuinya miliknya sendiri,” kata AKP Dadang.
Pelaku kemudian digelandang ke Markas Satres Narkoba Polres Pangandaran untuk pemeriksaan mendalam. Dari hasil interogasi dan barang bukti yang ada, penyidik memastikan unsur pidana terpenuhi.
AKP Dadang menegaskan, kasus YK kini resmi naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menyimpan dan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu serta tembakau sintetis.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Ancaman hukumannya tidak main-main, penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar.
“Kami terus berkomitmen memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pangandaran,” tegas AKP Dadang menutup pernyataannya.
Operasi Antik Lodaya 2025 masih akan terus bergulir. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor bila mencium aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Satu laporan bisa menyelamatkan Generasi!
Editor : Irfan Ramdiansyah