Kabar Gembira! Gubernur Dedi Mulyadi Berikan Pengampunan Pajak Kendaraan untuk Warga Jawa Barat

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Kabar gembira datang bagi masyarakat Jawa Barat, terutama bagi wajib pajak kendaraan yang menunggak. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan hadiah Lebaran Idul Fitri berupa pengampunan denda dan tunggakan pokok pajak kendaraan.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) atau Samsat Pangandaran, H. Adun Abdullah Syafi'i, pada Kamis, 20 Maret 2025.
“Bapak Gubernur Jawa Barat memberikan pengampunan denda dan tunggakan bagi wajib pajak yang masih menunggak,"ujar H. Adun Abdullah Syafi'i, Kepala Samsat Pangandaran.
Program pengampunan ini berlaku untuk kendaraan yang memiliki tunggakan lebih dari 5 tahun. Bagi pemilik kendaraan yang memenuhi syarat, diwajibkan untuk membawa kendaraan serta dokumen asli berupa STNK, BPKB, dan KTP.
“Yang paling penting, bawa kendaraan ke kantor kami untuk cek fisik. Setelah itu, baru proses penetapan pajak bisa dilakukan,”tambahnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah