Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KDM Tinjau Jembatan Pongpet Pangandaran, Soroti Konstruksi Ekstrem: Risiko Sangat Tinggi
Advertisement . Scroll to see content

Kabar Gembira! Gubernur Dedi Mulyadi Berikan Pengampunan Pajak Kendaraan untuk Warga Jawa Barat

Kamis, 20 Maret 2025 | 12:38 WIB
  • author Irfan ramdiansyah
Kabar Gembira! Gubernur Dedi Mulyadi Berikan Pengampunan Pajak Kendaraan untuk Warga Jawa Barat
Samsat Pangandaran akan memberikan layanan selama program ini berlangsung, dari Senin hingga Minggu. ( Foto: iNewsPangandaran.id)

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Kabar gembira datang bagi masyarakat Jawa Barat, terutama bagi wajib pajak kendaraan yang menunggak. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan hadiah Lebaran Idul Fitri berupa pengampunan denda dan tunggakan pokok pajak kendaraan.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) atau Samsat Pangandaran, H. Adun Abdullah Syafi'i, pada Kamis, 20 Maret 2025.

“Bapak Gubernur Jawa Barat memberikan pengampunan denda dan tunggakan bagi wajib pajak yang masih menunggak,"ujar H. Adun Abdullah Syafi'i, Kepala Samsat Pangandaran.

Program pengampunan ini berlaku untuk kendaraan yang memiliki tunggakan lebih dari 5 tahun. Bagi pemilik kendaraan yang memenuhi syarat, diwajibkan untuk membawa kendaraan serta dokumen asli berupa STNK, BPKB, dan KTP.

“Yang paling penting, bawa kendaraan ke kantor kami untuk cek fisik. Setelah itu, baru proses penetapan pajak bisa dilakukan,”tambahnya.

Editor: Irfan Ramdiansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut