Kabar Gembira! Gubernur Dedi Mulyadi Berikan Pengampunan Pajak Kendaraan untuk Warga Jawa Barat

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Kabar gembira datang bagi masyarakat Jawa Barat, terutama bagi wajib pajak kendaraan yang menunggak. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan hadiah Lebaran Idul Fitri berupa pengampunan denda dan tunggakan pokok pajak kendaraan.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) atau Samsat Pangandaran, H. Adun Abdullah Syafi'i, pada Kamis, 20 Maret 2025.
“Bapak Gubernur Jawa Barat memberikan pengampunan denda dan tunggakan bagi wajib pajak yang masih menunggak,"ujar H. Adun Abdullah Syafi'i, Kepala Samsat Pangandaran.
Program pengampunan ini berlaku untuk kendaraan yang memiliki tunggakan lebih dari 5 tahun. Bagi pemilik kendaraan yang memenuhi syarat, diwajibkan untuk membawa kendaraan serta dokumen asli berupa STNK, BPKB, dan KTP.
“Yang paling penting, bawa kendaraan ke kantor kami untuk cek fisik. Setelah itu, baru proses penetapan pajak bisa dilakukan,”tambahnya.
Tak hanya itu, bagi wajib pajak yang ingin melakukan mutasi kendaraan, misalnya dari Tasikmalaya ke Pangandaran, mereka dapat langsung mendatangi Samsat Tasikmalaya untuk mencabut berkas.
"Setelah mencabut berkas, lanjut ke loket mutasi di Samsat Pangandaran untuk verifikasi," terang H. Adun. Proses mutasi kendaraan di wilayah Jawa Barat ini juga bebas denda dan pajak pokok.
Namun, perlu dicatat, meskipun biaya pajak dibebaskan, biaya SWDKLLJ tetap dikenakan kepada pemilik kendaraan.
"Program ini berlaku dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Setelah tanggal tersebut, bagi kendaraan yang masih menunggak, penghapusan denda dan tunggakan tidak berlaku lagi,"ujar H. Adun.
Bagi pemilik kendaraan yang menunggak kurang dari dua tahun, mereka cukup mendatangi Samsat terdekat selama plat nomor masih berlaku. Namun, jika plat nomor telah kedaluwarsa, wajib pajak harus datang ke Samsat Pangandaran untuk cek fisik kendaraan.
Samsat Pangandaran akan memberikan layanan selama program ini berlangsung, dari Senin hingga Minggu, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
"Kami tetap buka pada Sabtu dan Minggu untuk melayani wajib pajak,"kata H. Adun Abdullah Syafi'i.
Setelah periode penghapusan denda dan tunggakan berakhir, akan ada tindakan tegas terhadap kendaraan yang masih belum membayar pajak.
"Kendaraan yang tidak membayar pajak akan dihapus dari registrasi administrasi. Satlantas Polres Pangandaran akan melakukan tindakan lebih lanjut," tegasnya.
"Jangan lewatkan kesempatan ini! Manfaatkan program pengampunan denda dan tunggakan sebelum waktunya habis. Belum tentu tahun depan ada lagi,"ajak H. Adun.
Jangan sampai ketinggalan kesempatan untuk mendapatkan pengampunan pajak kendaraan ini. Segera kunjungi Samsat terdekat dan manfaatkan hadiah dari Gubernur Jawa Barat!
Editor : Irfan Ramdiansyah