“Setelah 3 jam berkendara disarankan untuk beristirahat di rest area atau pon bensin terdekat. Setidaknya beristirahat 15 sampai 30 menit untuk meregangkan tubuh. Ini juga bisa berguna untuk menghilangkan rasa jenuh setelah sekian jam berada di dalam mobil,” ujar Sony.
Berdasarkan hasil kajian ilmiah, tubuh manusia membutuhkan waktu untuk memulihkan konsentrasi dan daya refleks. Ini diperlukan untuk menghindar dari risiko kecelakaan karena kelelahan atau gangguan microsleep.
“Kalau jalan macet itu bisa lebih lama, maksimal 4 jam setelah berkendara disarankan istrirahat. Mesin mobil juga harus dimatikan agar tidak overheat selama perjalanan. Jadi orangnya istirahat mobilnya juga begitu,” ucapnya.
Sementara itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah menyampaikan pada momen libur Nataru 2023/24, lebih dari 170 juta orang akan melakukan perjalanan. Mobilitas terbesar adalah kendaraan pribadi, khususnya mobil.
Mobil pribadi dianggap menjadi sarana transportasi yang paling efisien karena bisa digunakan untuk bepergian di tempat tujuan. Namun, berkendara menggunakan mobil pribadi juga memiliki risiko yang sangat besar.
Untuk menghindari insiden yang tak diinginkan, pengendara sebaiknya mengetahui waktu ideal berkendara. Sebenarnya di Indonesia aturan terkait durasi maksimal mengemudi sudah tertuang dalam Undang-Undang
Itu diatur dalam UUD pasal 90 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, yang menyebut jika durasi mengemudi maksimal adalah 8 jam sehari untuk mereka para pengemudi, atau bekerja mengemudikan angkutan umum dan barang.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta