get app
inews
Aa Text
Read Next : Mutasi Besar Polri, AKBP Andri Kurniawan Pindah Tugas, Pangandaran Dipimpin AKBP Ikrar Potawari

Catat! Polres Pangandaran Keluarkan 8 Larangan Saat Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:59 WIB
header img
Polres Pangandaran mengeluarkan 8 larangan keras terkait perayaan pergantian tahun. ( Foto: Istimewa)

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Menyambut malam pergantian Tahun Baru 2026, Polres Pangandaran mengeluarkan himbauan keras kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Kapolres Pangandaran, AKBP Andri Kurniawan menegaskan bahwa momen pergantian tahun harus diisi dengan kegiatan positif, bukan justru menjadi ajang pelanggaran hukum yang berujung petaka.

Dalam poster resmi bertajuk Imbauan Kamtibmas Menyambut Tahun Baru 2026, Polres Pangandaran memuat delapan larangan utama yang wajib dipatuhi masyarakat.

1. Masyarakat dilarang menyalakan kembang api, karena berpotensi menimbulkan kebakaran, luka serius hingga korban jiwa.

2. Dilarang melakukan konvoi dan kebut-kebutan di jalan raya, yang dapat mengganggu ketertiban umum dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut