Catat! Polres Pangandaran Keluarkan 8 Larangan Saat Tahun Baru
3. Penggunaan knalpot brong dilarang keras, karena selain mengganggu kenyamanan, juga dapat memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
4. Masyarakat dilarang mengonsumsi minuman keras dan narkoba, sebab menjadi pemicu utama kecelakaan serta tindak pidana.
5. Dilarang membawa senjata tajam maupun benda berbahaya, yang berpotensi menimbulkan aksi kriminal dan gangguan kamtibmas.
6. Dilarang menggelar pesta berlebihan hingga mengganggu ketertiban umum, demi menghormati hak masyarakat lain untuk beristirahat dan beribadah.
7. Dilarang berkendara tanpa kelengkapan dan melanggar aturan lalu lintas, karena keselamatan menjadi prioritas utama.
8. Masyarakat dilarang membuat unggahan provokatif, hoaks, atau ajakan yang mengganggu kenyamanan publik.
Media sosial diminta digunakan secara bijak dan bertanggung jawab.
Kapolres Pangandaran menegaskan bahwa seluruh jajaran kepolisian siap melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan wilayah.
“Perayaan tahun baru harus menjadi momentum kebersamaan, bukan ajang pelanggaran hukum,” tegasnya.
Polres Pangandaran juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas wilayah demi terciptanya suasana aman, damai, dan nyaman saat malam pergantian tahun 2026.
Editor : Irfan Ramdiansyah