PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Pangandaran Jawa Barat, melakukan penertiban lahan di beberapa titik sepanjang jalan lintas pesisir Pangandaran, Selasa 28 Maret 2023.
Alasan dilakukan penertiban lahan di kawasan ini, karena lahan tersebut adalah lahan timbul atau lahan milik Negara, dan diduga ada yang mengklaim hingga di pasang pagar bambu untuk menandainya.
Untuk itu, petugas Satpol PP Kabupaten Pangandaran di bantu Satgas Jaga Lembur langsung melakukan eksekusi dengan membongkar pagar tersebut.
Salah satu lahan yang ditertibkan petugas berlokasi di Wilayah Karangtirta Desa Sukaresik Kecamatan Sidamulih.
Kasat Pol PP Pangandaran Dedih mengatakan, bahwa lahan yang warga akui itu adalah tanah timbul atau tanah milik Negara dan hal itu sangat perlu untuk dilakukan penertiban.
"Dalam aturan atau ketentuan, yang namanya tanah timbul itu tanah milik Negara,"ucap Dedih saat di Wawancara di lokasi pembongkaran, Selasa 28 Maret 2023 sore.
Editor : Irfan Ramdiansyah