Sementara itu, pihak Bea Cukai menimpali curhatan netizen lain yang juga kesal dimintai pajak.
Netizen lain bernama Novaro Wisnu itu awalnya mengaku dapat kiriman artwork dari temannya di Amerika Serikat. Namun sesampainya di bandara Indonesia, malah ditagih pajak bea cukai seniali Rp577.320.
Padahal, benda artwork itu hanya berbentuk kertas lembaran dan tidak ada harga belinya karena sebagai hadiah dari teman. "Dikirimin artwork dari US secara GRATIS tapi sampe sini di minta bea masuk & PPN. Nentuinnya gimana coba kalo harga barang 0 alias gratis," tulisnya.
Menimpali curhatan netizen tersebut, pihak Bea Cukai memberikan jawabannya.
"Halo, Kak. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Perlu diketahui bahwa setiap barang yang masuk ke Indonesia dianggap sebagai barang impor sehingga terutang bea masuk dan pajak impor termasuk gift," tulis akun Twitter @BeaCukaiRI.
"Apabila penetapan nilai barang dirasa tidak sesuai, kami sarankan untuk ajukan keberatan kepada Kantor Bea Cukai yang menangani paket dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung. Terima kasih," pungkasnya.
Editor : Hikmatul Uyun