" Terkait perizinan pihaknya mengacu pada Perda Nomor 12 tahun 2015 soal perizinan. Setelah kami menempuh perizinan akan seperti apa," jelasnya.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pangandaran Adang Sudirman mengatakan, kedatangan mereka ke DPRD untuk meminta kepastian perihal penutupan tersebut.
"Ya mereka menanyakan, kalau mau ditutup permanen apa solusi bagi mereka, kalau ditutup sementara kapan dibukanya, itu yang ditanyakan," jelas Adang.
Namun, pihaknya mengaku tidak bisa memberikan jawaban terkait hal tersebut, dengan alasan hanya menampung aspirasi saja. Untuk selanjutnya, kata Adang, pihaknya dan Kasatpol PP akan berkoordinasi dengan jajaran Pemkab Pangandaran, dalam enam hari kedepan untuk membahas hal itu.
"Kini sedang membahas beberapa rancangan peraturan daerah (Perda) yang berkaitan dengan izin usaha hiburan malam," ungkapnya.
Diantaranya, tambah Adang, terkait Raperda penyelenggaran izin berusaha, raperda tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan, perda tentang bangunan gedung, raperda tentang perubahan kelima atas perda No 31 Tahun 2016 tentang perbentukan susunan perangkat daerah, raperda tentang perubahan atas peraturan daerah no 15 Tahun 2022 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Editor : Irfan Ramdiansyah