Kenal Lewat Medsos, Pria di Pangandaran Diduga Cabuli Anak 14 Tahun, Terancam 15 Tahun Penjara
PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa seorang anak di bawah umur berinisial SP (14). Pihak kepolisian telah mengamankan tersangka berinisial MB (29) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari memberikan keterangan terkait penanganan kasus ini. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan demi memastikan keadilan bagi korban yang masih berusia remaja tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana ini bermula ketika tersangka MB berkenalan dengan korban melalui media sosial. Tersangka diduga membujuk korban dengan janji akan mengajak menonton pertunjukan kesenian daerah dan memberikan jajanan.
Namun, korban justru dibawa ke sebuah lokasi di mana tersangka diduga melakukan tindakan kekerasan seksual. Kasus ini segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Pangandaran setelah adanya laporan dan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (SPDP) pada Juni 2026.
Barang Bukti dan Proses Medis
Dalam upaya pembuktian, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Editor : Irfan Ramdiansyah