get app
inews
Aa Text
Read Next : Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pangandaran Turun ke Warga Gelar Cek Kesehatan Gratis

Kenal Lewat Medsos, Pria di Pangandaran Diduga Cabuli Anak 14 Tahun, Terancam 15 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 16:22 WIB
header img
Kapolres Pangandaran menunjukkan barang bukti kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak. (Foto: ist)



Selain itu, hasil pemeriksaan medis dan visum dari dokter forensik telah dikantongi oleh penyidik untuk memperkuat berkas perkara. Laporan medis mengonfirmasi adanya luka fisik yang konsisten dengan tindak kekerasan seksual yang dialami korban.

Atas perbuatannya, tersangka MB dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 473 terkait kekerasan seksual.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Selain pidana penjara, tersangka juga menghadapi ancaman denda materiil yang cukup besar, mencapai maksimal Rp5 miliar.

Dalam keterangannya, Kapolres menyatakan: "Kami pastikan kasus ini diusut tuntas demi keadilan korban." Beliau menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan terhadap anak.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Pangandaran guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Kenal Lewat Medsos, Pria di Pangandaran Diduga Cabuli Anak 14 Tahun, Terancam 15 Tahun Penjara

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa seorang anak di bawah umur berinisial SP (14). Pihak kepolisian telah mengamankan tersangka berinisial MB (29) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari memberikan keterangan terkait penanganan kasus ini. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan demi memastikan keadilan bagi korban yang masih berusia remaja tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana ini bermula ketika tersangka MB berkenalan dengan korban melalui media sosial. Tersangka diduga membujuk korban dengan janji akan mengajak menonton pertunjukan kesenian daerah dan memberikan jajanan.

Namun, korban justru dibawa ke sebuah lokasi di mana tersangka diduga melakukan tindakan kekerasan seksual. Kasus ini segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Pangandaran setelah adanya laporan dan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (SPDP) pada Juni 2026.

Barang Bukti dan Proses Medis
Dalam upaya pembuktian, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Selain itu, hasil pemeriksaan medis dan visum dari dokter forensik telah dikantongi oleh penyidik untuk memperkuat berkas perkara. Laporan medis mengonfirmasi adanya luka fisik yang konsisten dengan tindak kekerasan seksual yang dialami korban.

Atas perbuatannya, tersangka MB dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 473 terkait kekerasan seksual.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Selain pidana penjara, tersangka juga menghadapi ancaman denda materiil yang cukup besar, mencapai maksimal Rp5 miliar.

Dalam keterangannya, Kapolres menyatakan: "Kami pastikan kasus ini diusut tuntas demi keadilan korban." Beliau menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan terhadap anak.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Pangandaran guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut