PANGANDARAN, iNews.id - Polisi Resort Pangandaran Polda Jabar tetapkan dua orang pelaku yang menghamili seorang perempuan penyandang disabilitas ( Tunagrahita ) menjadi tersangka.
Dua lelaki bejat tersebut Ayah dan tetangga korban, kini korban telah hamil dengan usia kandungan 9 bulan. Korban yang seorang penyandang disabilitas Tunagrahita ini berinisial LPS (18) merupakan seorang anak piatu, korban tinggal hanya berdua dengan ayahnya.
Kasus ini kini sudah dalam penanganan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pangandaran.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Luhut Sitorus mengatakan, LPS disetubuhi ayah kandung berinisial SRN (40) dan juga disetubuhi oleh tetangganya berinisial S (46) yang terjadi sekitar awal bulan Desember tahun 2021.
Editor : Irfan Ramdiansyah