Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Menangis Histeris! Gelang Emas Penjual Ikan Dijambret, Polisi Bekuk Terduga pelaku
Advertisement . Scroll to see content

Bejat !!! Penyandang Disabilitas di Pangandaran di Rudapksa Oleh Ayah juga Tetangga Hingga Hamil

Minggu, 14 Agustus 2022 | 18:54 WIB
  • author Eris Riswana
Bejat !!! Penyandang Disabilitas di Pangandaran di Rudapksa Oleh Ayah juga Tetangga Hingga Hamil
Ilustrasi rudapaksa ( Foto: iNewsPangandaran.id/ ilustrasi iNews.id)

"Dan tindaklanjutnya, kedua pelaku kami proses dan sudah tahan. Keduanya, dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 undang-undang PPA Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5, maksimal 15 tahun penjara," jelas AKP Luhut.

Mengingat usia kandungan LPS saat ini di kisaran sudah berusia 9 bulan, kini LPS ditempatkan di satu yayasan karena tidak memiliki keluarga, pungkasnya.

Editor: Irfan Ramdiansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut