Bejat !!! Penyandang Disabilitas di Pangandaran di Rudapksa Oleh Ayah juga Tetangga Hingga Hamil
Minggu, 14 Agustus 2022 | 18:54 WIB
"Dan tindaklanjutnya, kedua pelaku kami proses dan sudah tahan. Keduanya, dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 undang-undang PPA Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5, maksimal 15 tahun penjara," jelas AKP Luhut.
Mengingat usia kandungan LPS saat ini di kisaran sudah berusia 9 bulan, kini LPS ditempatkan di satu yayasan karena tidak memiliki keluarga, pungkasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah