PANGANDARAN, iNews.id - Polisi Resort Pangandaran Polda Jabar tetapkan dua orang pelaku yang menghamili seorang perempuan penyandang disabilitas ( Tunagrahita ) menjadi tersangka.
Dua lelaki bejat tersebut Ayah dan tetangga korban, kini korban telah hamil dengan usia kandungan 9 bulan. Korban yang seorang penyandang disabilitas Tunagrahita ini berinisial LPS (18) merupakan seorang anak piatu, korban tinggal hanya berdua dengan ayahnya.
Kasus ini kini sudah dalam penanganan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pangandaran.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Luhut Sitorus mengatakan, LPS disetubuhi ayah kandung berinisial SRN (40) dan juga disetubuhi oleh tetangganya berinisial S (46) yang terjadi sekitar awal bulan Desember tahun 2021.
"Berawal pelaku S tetangganya ini mengajak korban ke kebun kelapa milik seseorang dengan menggunakan motor," ucapnya saat di temui iNewsPangandaran.id di Mapolres Pangandaran.
Namun, kata AKP Luhut, sesampainya di gubuk yang berada di kebun tersebut, ada warga yang melihat.
"Itu saksi yang menjadi saksi kunci kami. Bahwa, saksi melihat pelaku membawa korban dengan menggunakan motor," ujar Luhut.
Lanjutnya, karena seorang saksi mata ini bertetanggaan dengan pelaku tersebut jadi tahu siapa yang telah berbuat tak senonoh terhadap LPS di dalam gubug.
"Awalnya di ketahui ayah LPS, yang melihat kondisi perut anaknya terlihat makin membesar dan ayah LPS pun melapor ke pihak kepolisian, yang ternyata kandungannya sudah masuk sekitar 8 bulan, artinya saat disetubuhi korban itu masih berusia 17 tahun, maka dari itu ayah LPS pun melaporkannya, dan kami pun langsung melakukan tindakan," papar AKP Luhut.
Setelah diperiksa, awalnya pelaku tidak mengaku masuk ke gubuk itu dan hanya mengaku melihat - lihat saja.
"Kami juga, tidak berhenti disitu saja setelah kami melakukan lidik, kami periksa dan introgasi semuanya pelaku juga korban, bahkan dari keterangan korban pernah melakukan di rumahnya bukan hanya di dalam gubug saja," kata AKP Luhut.
Kami pun bekerjasama dengan pihak-pihak terkait. Termasuk psikologi dan hasilnya bahwa anak itu ternyata disetubuhi atau dicabuli oleh dua orang.
"Berdasarkan bukti bukti pelaku S yang akhirnya mengakuinya dirinya mengatakan hilap dengan apa yang telah di lakukannya," ujarnya.
Ternyata setelah pengembangan selain tetangganya yang melakukannya, ayah korban SRN juga telah berbuat atau melakukan hal yang sama terhadap anaknya tersebut.
"Setelah kami kembangkan ternyata benar pelaku yang merupakan ayahnya juga mengakui perbuatan tersebut," ujarnya.
Jadi, kata AKP luhut, sebelum disetubuhi oleh tetangganya sebanyak tiga kali, korban sebelumnya juga telah disetubuhi ayahnya sebanyak tiga kali.
"Dan tindaklanjutnya, kedua pelaku kami proses dan sudah tahan. Keduanya, dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 undang-undang PPA Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5, maksimal 15 tahun penjara," jelas AKP Luhut.
Mengingat usia kandungan LPS saat ini di kisaran sudah berusia 9 bulan, kini LPS ditempatkan di satu yayasan karena tidak memiliki keluarga, pungkasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah