" Tanggungan pajak hotel tersebut yang belum terbayarkan mencapai ratusan juta rupiah," ungkap Dadang.
Padahal, tambah Dadang, dari kami sudah banyak memperingatinya, dua, tiga tahun yang lalu sudah di peringati, tentu ada mekanismenya bila Hotel tersebut tidak taat atau tidak bayar Pajak kami lakukan penagihan, ungkapnya.
Sementara itu menurut Ketua BPC PHRI Kabupaten Pangandaran Agus Mulyana mengatakan, dengan di tutupnya salah satu hotel di Pangandaran, karena tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar Pajak.
"Setelah adanya penutupan kami PHRI pun sudah melakukan Koordinasi dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah terkait adanya salah satu Hotel yang di tutup sementara tersebut," jelasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait