“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi, termasuk salah satu anggota DPRD Pangandaran berinisial D. Dari hasil klarifikasi, yang bersangkutan mendapatkan informasi aplikasi tersebut dari seseorang berinisial N asal Tasikmalaya. Saat ini kami masih fokus pada penelaahan dan pengumpulan data awal,” ungkap Yusdiana.
Nama anggota dewan ikut terseret dalam pusaran penyelidikan. Meski begitu, polisi menegaskan pemeriksaan masih sebatas klarifikasi untuk mendalami alur informasi dan peran masing-masing pihak.
Tak hanya itu, aparat juga menggandeng Otoritas Jasa Keuangan guna menelusuri aspek legalitas aplikasi serta jejak transaksi digital yang berkaitan dengan aktivitas investasi tersebut. Koordinasi lintas lembaga dilakukan untuk memastikan apakah aplikasi MBA benar-benar memiliki izin resmi atau justru beroperasi secara ilegal.
Di lapangan, sejumlah korban mengaku tergiur janji keuntungan cepat dengan sistem berbasis aplikasi. Polanya diduga memanfaatkan skema perekrutan anggota dan perputaran dana digital. Namun hingga kini, legalitas perusahaan dan mekanisme investasinya masih dalam pendalaman penyidik.
Polisi menegaskan, seluruh keterangan saksi masih diverifikasi dan dicocokkan dengan data transaksi yang ada. Proses ini penting untuk memastikan fakta hukum sebelum menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan peningkatan status perkara.
“Kami bekerja dengan asas kehati-hatian, profesional, proporsional dan akuntabel dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan,” tegas Kasi Humas.
Sementara itu, suasana di Pangandaran sendiri mulai memanas. Perbincangan soal aplikasi MBA ramai di media sosial dan grup percakapan warga. Banyak yang khawatir dana mereka tak bisa kembali. Tak sedikit pula yang menunggu kepastian hukum dari aparat.
Polres Pangandaran mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi berbasis aplikasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Apalagi jika tidak disertai izin resmi dan transparansi mekanisme usaha.
Bagi warga yang merasa dirugikan atau memiliki informasi tambahan, diminta segera melapor melalui nomor aduan 082-133-118-110 atau datang langsung ke posko pengaduan di Mapolres Pangandaran.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa di balik iming-iming cuan instan, bisa saja tersimpan risiko besar. Aparat kini berpacu dengan waktu untuk membongkar fakta sebenarnya di balik aplikasi MBA yang telah menyeret ribuan nama.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait
