Peserta PBI BPJS Tidak Boleh Ditolak RS Meski Data Sedang Update

Binti Mufarida
Pemerintah saat ini tengah melaksanakan pemutakhiran data Penerima Bantuan Iuran, PBI BPJS Kesehatan demi menjaga keadilan. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsPangandaran.id – Pemerintah saat ini tengah melaksanakan pemutakhiran data Penerima Bantuan Iuran, PBI BPJS Kesehatan demi menjaga keadilan dan keberlanjutan sistem jaminan sosial nasional.

Langkah ini diambil karena adanya dinamika kondisi ekonomi masyarakat yang perlu disesuaikan. Berdasarkan data terbaru, dari total 96,8 juta peserta PBI, ditemukan sekitar 15 juta peserta yang sudah masuk dalam kategori ekonomi menengah hingga mampu.

Di saat yang sama, masih terdapat 54 juta warga dalam kategori sangat miskin hingga rentan miskin yang justru belum terdaftar dalam sistem bantuan iuran tersebut.

Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Hamdan Hamedan, menegaskan bahwa perubahan status kepesertaan ini bertujuan agar bantuan lebih tepat sasaran tanpa sedikit pun mengurangi jaminan layanan kesehatan bagi masyarakat yang berhak.

Pemerintah sangat memahami kekhawatiran yang muncul di lapangan selama proses validasi berlangsung, sehingga berbagai langkah mitigasi telah disiapkan untuk memastikan akses kesehatan, terutama bagi warga rentan, tidak terganggu.

Salah satu jaminan utama yang ditegaskan pemerintah adalah larangan bagi rumah sakit untuk menolak pasien PBI yang status kepesertaannya sedang dalam proses penyesuaian.

Pelayanan medis, khususnya untuk tindakan darurat yang tidak dapat ditunda seperti cuci darah, wajib diberikan tanpa harus menunggu penyelesaian urusan administrasi. Selain itu, pemerintah telah mengambil langkah konkret dengan mengaktifkan kembali kepesertaan PBI bagi 106 ribu pasien penderita penyakit katastropik, seperti jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal, demi menjamin kesinambungan terapi mereka.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network