Peserta PBI BPJS Tidak Boleh Ditolak RS Meski Data Sedang Update

Binti Mufarida
Pemerintah saat ini tengah melaksanakan pemutakhiran data Penerima Bantuan Iuran, PBI BPJS Kesehatan demi menjaga keadilan. Foto: Dok

Guna memberikan kemudahan bagi masyarakat, pemerintah juga menyederhanakan mekanisme reaktivasi kepesertaan. Kini, warga tidak lagi harus mendatangi Dinas Sosial, melainkan bisa melakukan reaktivasi langsung melalui kantor desa atau kelurahan setempat.

Peserta yang masuk dalam kelompok masyarakat sangat miskin hingga rentan miskin (Desil 1–4) pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) diprioritaskan untuk mendapatkan pengaktifan kembali secara cepat. Hingga saat ini, tercatat sekitar 87 ribu peserta telah berhasil direaktivasi sebagai peserta PBI-Jaminan Kesehatan.

Dalam upaya memastikan kebijakan ini berjalan mulus, koordinasi intensif terus dilakukan lintas lembaga, mulai dari Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, hingga pemerintah daerah.

Sinergi ini bertujuan untuk mempercepat proses reaktivasi sekaligus memastikan rumah sakit tetap memberikan pelayanan prima. Pemerintah berkomitmen penuh untuk melindungi setiap warga yang berhak dan akan terus menyampaikan perkembangan kebijakan ini secara transparan kepada publik.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network