2.390 Warga Ngadu! Polisi Dalami Jejak Aplikasi MBA, Oknum DPRD Ikut Diperiksa

Rd.Irfan Ramdiansyah
Cuan Instan Berujung Petaka, 2.390 Orang Laporkan Aplikasi MBA. ( Foto: iNews Pangandaran)

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Skandal dugaan investasi ilegal berkedok aplikasi kembali bikin geger publik. Kali ini giliran aplikasi MBA (MBAstak Limited Company) yang disorot aparat penegak hukum. Ribuan warga Kabupaten Pangandaran ramai-ramai melapor karena merasa terjebak dalam iming-iming cuan instan yang diduga tak berizin resmi.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 1.996 orang mendatangi langsung posko pengaduan di Mapolres Pangandaran. 

Sementara 394 orang lainnya melapor melalui tautan online di nomor aduan 082-133-118-110. Totalnya? 2.390 pengaduan! Angka fantastis yang bikin aparat bergerak cepat.

Kasus ini kini ditangani serius oleh Polres Pangandaran bersama Polda Jabar melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus). Penyelidikan dilakukan untuk membedah alur penyebaran aplikasi yang diduga menjanjikan keuntungan menggiurkan tanpa dasar legalitas jelas.

Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari melalui Kasi Humas Yusdiana membenarkan bahwa pihaknya sudah memeriksa puluhan saksi.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi, termasuk salah satu anggota DPRD Pangandaran berinisial D. Dari hasil klarifikasi, yang bersangkutan mendapatkan informasi aplikasi tersebut dari seseorang berinisial N asal Tasikmalaya. Saat ini kami masih fokus pada penelaahan dan pengumpulan data awal,” ungkap Yusdiana.

Nama anggota dewan ikut terseret dalam pusaran penyelidikan. Meski begitu, polisi menegaskan pemeriksaan masih sebatas klarifikasi untuk mendalami alur informasi dan peran masing-masing pihak.

Tak hanya itu, aparat juga menggandeng Otoritas Jasa Keuangan guna menelusuri aspek legalitas aplikasi serta jejak transaksi digital yang berkaitan dengan aktivitas investasi tersebut. Koordinasi lintas lembaga dilakukan untuk memastikan apakah aplikasi MBA benar-benar memiliki izin resmi atau justru beroperasi secara ilegal.

Di lapangan, sejumlah korban mengaku tergiur janji keuntungan cepat dengan sistem berbasis aplikasi. Polanya diduga memanfaatkan skema perekrutan anggota dan perputaran dana digital. Namun hingga kini, legalitas perusahaan dan mekanisme investasinya masih dalam pendalaman penyidik.

Polisi menegaskan, seluruh keterangan saksi masih diverifikasi dan dicocokkan dengan data transaksi yang ada. Proses ini penting untuk memastikan fakta hukum sebelum menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan peningkatan status perkara.

“Kami bekerja dengan asas kehati-hatian, profesional, proporsional dan akuntabel dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan,” tegas Kasi Humas.

Sementara itu, suasana di Pangandaran sendiri mulai memanas. Perbincangan soal aplikasi MBA ramai di media sosial dan grup percakapan warga. Banyak yang khawatir dana mereka tak bisa kembali. Tak sedikit pula yang menunggu kepastian hukum dari aparat.

Polres Pangandaran mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi berbasis aplikasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Apalagi jika tidak disertai izin resmi dan transparansi mekanisme usaha.

Bagi warga yang merasa dirugikan atau memiliki informasi tambahan, diminta segera melapor melalui nomor aduan 082-133-118-110 atau datang langsung ke posko pengaduan di Mapolres Pangandaran.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa di balik iming-iming cuan instan, bisa saja tersimpan risiko besar. Aparat kini berpacu dengan waktu untuk membongkar fakta sebenarnya di balik aplikasi MBA yang telah menyeret ribuan nama.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network