PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Maraknya dugaan penipuan berkedok investasi kembali menjadi sorotan. Kantor Hukum Fredy and Partners mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keuntungan besar, cepat, dan diklaim tanpa risiko yang kini kian marak beredar, terutama melalui platform digital.
Dalam keterangan resminya, Fredy and Partners menyebut pola investasi bodong saat ini semakin rapi dan sistematis. Pelaku memanfaatkan minimnya literasi hukum masyarakat serta memancing korban dengan iming-iming keuntungan fantastis yang tidak masuk akal.
“Janji keuntungan pasti dan tanpa risiko merupakan indikator utama investasi bodong. Secara hukum, perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan,” tegas Fredy, saat di wawancara diruang kerjanya, Senin (9/2/2026).
Menurut mereka, masyarakat harus waspada terhadap berbagai modus yang kerap digunakan pelaku, mulai dari promosi agresif di media sosial hingga tekanan agar calon korban segera mentransfer dana. Tidak sedikit korban yang akhirnya mengalami kerugian puluhan hingga ratusan juta rupiah akibat tergiur janji manis tersebut.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait
