Rampas Balik Hak Rakyat, KPK Kembalikan Rp1,5 Triliun Aset Korupsi Sepanjang 2025

Felldy Utama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan komitmennya dalam memulihkan kerugian negara dengan menyetorkan aset hasil rampasan korupsi senilai Rp1,531 triliun sepanjang tahun 2025. Foto: Dok

Langkah hibah ini bertujuan agar fasilitas atau lahan yang pernah dikuasai koruptor dapat dialihfungsikan untuk kepentingan pelayanan publik.

Dengan strategi yang terintegrasi antara penelusuran aset dan pengelolaan barang rampasan, KPK berharap dampak ekonomi dari pemberantasan korupsi dapat dirasakan langsung oleh pembangunan di berbagai wilayah Indonesia.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network