Langkah hibah ini bertujuan agar fasilitas atau lahan yang pernah dikuasai koruptor dapat dialihfungsikan untuk kepentingan pelayanan publik.
Dengan strategi yang terintegrasi antara penelusuran aset dan pengelolaan barang rampasan, KPK berharap dampak ekonomi dari pemberantasan korupsi dapat dirasakan langsung oleh pembangunan di berbagai wilayah Indonesia.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
