“Total pelaku menyetubuhi korban sebanyak lima kali,” tegas AKBP Mujianto.
Dalam penyelidikan, polisi sudah memeriksa enam orang saksi, termasuk korban yang kini dalam kondisi trauma berat.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain lima potong pakaian korban, hasil visum dari RSUD Pandega Pangandaran, serta keterangan dari dokter kandungan.
Yang lebih mengejutkan lagi, korban kini telah melahirkan bayi hasil hubungan terlarang tersebut, melalui operasi caesar pada Desember 2024.
“Kemungkinan usia bayi korban saat ini sudah sekitar enam bulan,” ungkap Kapolres.
Sempat beredar kabar bahwa pelaku dan korban pernah menikah siri, namun belum sempat menyentuh kebahagiaan, korban justru ditinggal begitu saja oleh pria yang seharusnya bertanggung jawab.
Kini, AA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait