Miris! Teman Adik Kandung Disetubuhi 5 Kali Hingga Melahirkan di Pangandaran

Irfan ramdiansyah
Teman Adik Kandung Disetubuhi 5 Kali Hingga Melahirkan. ( Foto: iNewsPangandaran.id)

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Warga Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, digegerkan dengan kabar tak sedap. Seorang pria berinisial AA (22) harus berurusan dengan hukum setelah terbukti mencabuli dan menyetubuhi gadis di bawah umur, yang tak lain adalah teman adik kandungnya sendiri.

Kasus ini dibongkar langsung oleh Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, yang mengungkapkan bahwa korban masih berusia 16 tahun dan duduk di bangku kelas 1 SMA. Kejadian bejat itu terjadi pada Juni 2024.

Saat itu, korban tengah menginap di rumah tersangka. Bukannya dilindungi, remaja perempuan malang itu justru digusur dari kamar dan dipaksa melakukan hubungan badan oleh pelaku.

“Korban saat itu tidur. Pelaku memindahkannya ke kamar lain lalu menyetubuhinya. Karena takut, korban tidak berani melawan,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Pangandaran, Rabu (2/7/2025).

Tak hanya sekali, aksi bejat pelaku ternyata terulang hingga lima kali di lokasi berbeda, termasuk di rumah orang tuanya sendiri. Mirisnya lagi, korban disebut tak mampu melawan karena berada dalam tekanan dan rasa takut mendalam.

“Total pelaku menyetubuhi korban sebanyak lima kali,” tegas AKBP Mujianto.

Dalam penyelidikan, polisi sudah memeriksa enam orang saksi, termasuk korban yang kini dalam kondisi trauma berat.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain lima potong pakaian korban, hasil visum dari RSUD Pandega Pangandaran, serta keterangan dari dokter kandungan.

Yang lebih mengejutkan lagi, korban kini telah melahirkan bayi hasil hubungan terlarang tersebut, melalui operasi caesar pada Desember 2024.

“Kemungkinan usia bayi korban saat ini sudah sekitar enam bulan,” ungkap Kapolres.

Sempat beredar kabar bahwa pelaku dan korban pernah menikah siri, namun belum sempat menyentuh kebahagiaan, korban justru ditinggal begitu saja oleh pria yang seharusnya bertanggung jawab.

Kini, AA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network