PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, Iwan M Ridwan, mengungkapkan rincian dan kondisi terkini utang Pemerintah Daerah (Pemda) Pangandaran yang tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Berdasarkan data hingga 12 Juni 2025, total utang Pemda Pangandaran masih cukup besar dan menjadi perhatian serius.
Dalam LHP BPK RI Tahun 2024 terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023, utang tercatat sebesar Rp411,6 miliar. Namun, dalam LHP BPK RI Tahun 2025 terhadap LKPD Tahun Anggaran 2024, angka utang lebih rinci dan terbagi ke dalam beberapa komponen.
Rincian Utang Pemda Pangandaran per Juni 2025:
1. Utang Jangka Pendek:
- Pinjaman ke RSUD Pandega: Rp21 miliar
- Pelimpahan utang dari Kabupaten Ciamis melalui BKPD/BPR ke Bank Mandiri: Rp1 miliar
2. Utang Belanja Kegiatan (pengadaan barang dan jasa, serta kegiatan lainnya): Total: Rp243,7 miliar
3. Utang Jangka Pendek Lainnya:
- Dana Bagi Hasil (DBH) ke desa sejak tahun 2018: Rp95,7 miliar
- Silpa Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Provinsi sejak 2014: Rp15 miliar
“Jika ditotal, utang jangka pendek Pemda Pangandaran berdasarkan LHP BPK mencapai Rp376,4 miliar,” jelas Iwan M Ridwan dalam keterangannya kepada awak media.
Pemda Pangandaran diketahui telah membayar sebagian besar utang tersebut.
Berikut rinciannya:
- Pembayaran utang ke RSUD Pandega dan Bank Mandiri: Rp21 miliar
- Pembayaran kegiatan tahun 2024: Rp212,7 miliar
- Pembayaran DBH ke desa: Rp3 miliar
- Pengembalian Silpa Bankeu Provinsi: Rp2 miliar
“Total pembayaran utang yang sudah dilakukan mencapai Rp238,7 miliar, sehingga sisa utang per 12 Juni 2025 masih sebesar Rp137,7 miliar,” tambahnya.
Selain utang yang telah diaudit, Pemda juga mencatat adanya pinjaman jangka pendek ke Bank BJB sebesar Rp140 miliar yang dicairkan pada Januari 2025.
Dalam LHP BPK RI Tahun 2025, disebutkan beberapa sumber pendapatan daerah yang dimanfaatkan untuk membayar utang, antara lain:
- Sisa Dana Alokasi Umum (DAU): 5 bln x5 M (rata-rata) s/d bulan Mei 2025 sekitar Rp25 Miliar
- DBH Pajak dan Non-Pajak dari Pusat: 5 bln x 4 M (rata-rata) s/d Mei 2025 Rp20 milir
- DBH Pajak dan Non-Pajak dari Provinsi: 5 bln x 3 M (rata-rata) s/d Mei 2025 sekitar Rp15 miliar
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): 5 bulan x 8M rata-rata sampai bulan mei Rp40 Miliar Pinjaman ke BJB Rp140 Miliar, Subtotal Rp240 Miliar.
Namun, dari pendapatan transfer DAU Rp 42 miliar, sebagian besar telah digunakan untuk kebutuhan rutin:
- Gaji dan tunjangan ASN: Rp 22 miliar/bulan
- Alokasi Dana Desa: Rp5 miliar/bulan
- Belanja wajib dan rutin seluruh SKPD: Rp10 miliar/bulan
Dengan total penggunaan DAU tiap bulan 37 Miliar.
“Sisa dari DAU yang bisa digunakan untuk membayar utang sangat minim, sehingga pelunasan utang dilakukan secara bertahap dan sangat tergantung pada strategi efisiensi belanja,” terang Iwan.
Iwan M Ridwan juga menegaskan bahwa DPRD Pangandaran akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran dan strategi pelunasan utang Pemda.
“Kita tidak menolak pembangunan atau pinjaman, tapi pengelolaan keuangan harus akuntabel dan tidak membebani generasi berikutnya. Masyarakat berhak tahu ke mana uang daerah digunakan, dan bagaimana komitmen pelunasannya,” tutupnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah