Koordinator forum warga, Toni Koswara, juga menyuarakan kekecewaannya. Ia mengatakan bahwa warga yang belum dibongkar justru belum mendapatkan kepastian atau komunikasi apa pun dari pihak pemerintah daerah.
“Hingga saat ini belum ada pendataan lanjutan. Jika sampai Rabu belum ada kejelasan, kemungkinan akan ada aksi demonstrasi. Aksi ini bukan menolak, tapi untuk meminta kejelasan,” kata Toni.
Sebelumnya, Pemkab Pangandaran telah mengirimkan surat pemberitahuan tertanggal 15 April 2025. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa lahan seluas 72.000 meter persegi di area pasar akan dimanfaatkan untuk fasilitas umum, sosial, dan parkir. Warga diminta mengosongkan lahan paling lambat 14 Mei 2025, dengan jadwal pembongkaran dimulai 15 Mei.
Warga mendukung program pemerintah karena menyadari bahwa lahan tersebut milik Pemda. Namun, mereka meminta agar proses relokasi dilakukan secara adil tanpa diskriminasi, mengingat banyak dari mereka sudah lama bergantung hidup dari usaha di lokasi tersebut.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait