Mendapatkan Perlakuan Asusila Gadis Penyandang Disabilitas di Pangandaran Lapor Polisi

Eris Riswana
Mendapatkan Perlakuan Asusila Gadis Penyandang Disabilitas di Pangandaran Lapor Polisi. ( Foto: iNewsPangandaran.id/Eris Riswana)

"Bahkan pada saat itu pun dari pihak keluarga korban belum diberitahu soal kasus yang terjadi terhadap anaknya," ujar Giwang.

Kemudian, kata Giwang, kami menawarkan kepada seseorang tersebut untuk segera memberitahukan kepada pihak keluarga korban.

Setelah keluarga korban diberitahu, mereka menyepakati untuk melaporkan ke Kepolisian Resort Pangandaran.

"Saat itu juga langsung pelaporan ke Polres Pangandaran pada tanggal 12 Mei 2024,"ungkapnya.

Menurut Giwang, korban adalah penyandang Disabilitas tuna grahita dan baru berusia 20 tahun bahkan masih sekolah di salah satu Yayasan di Pangandaran, namun untuk usia mentalnya belum diketahui.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network