PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Iing dan Onih, soal sertifikat tanah di Tanjung Cemara Desa Sukaresik Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran, mendapat tanggapan dari seorang pengusaha yang namanya tercantum dalam sertifikat tersebut.
Orang tersebut bernama Tommy Lili Muliawan, yang dikenal sebagai salah seorang pengusaha.
Saat dihubungi, Tommy menceritakan awal mula pembelian tanah tersebut sekitar tahun 2016 lalu. Dimana saat itu ia ada pekerjaan di Kabupaten Pangandaran dengan salah satu rekanya bernama Cahya Santoso.
Tommy mengaku sama sekali belum pernah ke lokasi tanah tersebut, karena yang faham situasi Pangandaran dan kenal relasi di Pangandaran adalah rekanya itu.
"Pak Cahya juga didampingi adik saya, tapi dia (adiknya) posisinya suka gak banyak mau tahu kalau urusan teknis," jelasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait