Penebangan Pohon Jati Diduga Ilegal, Polisi Sempat Amankan 7 Penebang di Pangandaran

Eris Riswana
Penebangan Pohon Jati Diduga Ilegal, Polisi Sempat Amankan 7 Penebang di Pangandaran. ( Foto: iNewsPangandaran.id/Eris Riswana)

"Kami pun langsung memerintahkan KRPH (Kepala Resort Pemangkuan Hutan) Cisaladah dan menarik dua petugas Polisi Teritorial (Polter) yang sedang pelatihan untuk mengawasi lokasi rencana penebangan ilegal itu," kata Dadi.

Kemudian, pada siang hari, pihaknya menerima laporan bahwa telah terjadi penebangan di kawasan hutan produksi blok Cisaladah. Lalu kami pun berkoordinasi dengan pihak Polsek setempat, karena di lokasi ada dua kelompok yang sedang melakukan penebangan.

Yakni, kelompok perhutanan sosial yang sudah mendapatkan surat keputusan (SK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) dan kelompok penebang dari Bandung Barat atas perintah inisial AC.

"Kami berinisiatif koordinasi dengan Polsek Sidamulih untuk mengantisipasi terjadinya bentrokan dari dua kelompok itu. Kami hitung ada sekitar 35 batang kayu dari 16 tunggak sudah terkumpul di pinggir jalan yang dilakukan kelompok dari Bandung Barat," ujarnya.

Dadi menerangkan, sebanyak 16 pohon jati yang sudah ditebang itu masuk ke dalam kawasan hutan produksi yang berada di petak 19.a RPH Cisaladah, BKPH Pangandaran.

"Jadi ada pihak yang mengklaim bahwa sebagian lahan di lokasi tersebut milik salah satu ahli waris berinisial HF asal Bandung. Yakni sekitar 83 hektare yang mereka klaim," terangnya.

Ia menambahkan, luas lahan yang diklaim itu setara dengan luas tanah perhutani sesuai SK Menteri LHK Nomor: SK.323/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/1/2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK).

"Antara Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wana Mukti dengan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ciamis seluas k.l 84,10 Ha pada kawasan hutan produksi tetap di Desa Cikalong, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat," ucapnya.

Atas adanya kejadian tersebut, kedua belah pihak (ahli waris HF dan Perhutani) melakukan mediasi di Polres Pangandaran, namun belum mendapatkan solusi. Karena pihak Perum Perhutani tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan lahan.

"Untuk bisa menunjukan bukti kepemilikan lahan itu harus ada izin dari pimpinan tertinggi, tidak bisa diperlihatkan begitu saja, ada prosedurnya. Dan sekarang penanganan hukumnya tengah ditangani oleh Kantor Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten," tutupnya.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network