Menurutnya, jika saat itu tidak dilakukan pengamanan dengan cepat terhadap ketujuh penebang tersebut, pihaknya khawatir terjadi bentrokan yang berpotensi menimbulkan korban.
"Kami tidak kenal mereka, sebagai Polisi kami hanya mengamankan kedua belah pihak dan itu sudah sesuai prosedur," ucapnya.
Dikarenakan barang bukti belum lengkap, maka pihak Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Pangandaran mengembalikan ketujuh penebang asal Bandung Barat beserta kayu hasil tebangan ke asalnya.
Sementara itu, Asisten Perhutani (Asper) di Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Pangandaran Dadi Santosa mengatakan, pelaporan ke Polsek Sidamulih berdasarkan adanya laporan dari anggotanya yang bertugas di lapangan.
Dimana, pada hari Jumat 20 Oktober 2023 sekitar jam 07.30 WIB, anggotanya menerima informasi akan ada aktivitas penebangan pohon jati yang mengatasnamakan dari pihak ahli waris.
Editor : Irfan Ramdiansyah