"Jadi para pelaku ini mengambil dan menjual puluhan laptop. Karena yang diambil ini merupakan aset milik negara, para tersangka ini terjerat kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara," ucap Soimah.
Menurutnya, para tersangka terpaksa menjual barang milik sekolah karena ketagihan main judi online. Pelaku nekat menggunakan uang hasil penjualan barang tersebut untuk modal judi online.
"Karena tersangka ini sering judi online, jadi mereka nekat mengambil dan menjual barang elektronik berupa laptop milik sekolah dan uangnya digunakan untuk berjudi," Ujarnya.
Akibat dari perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 juncto 55 Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait