CIAMIS, iNewsPangandaran.id - Gara-gara kecanduan Judi Online yang kini tengah marak, Oknum Guru salah satu SMP negeri di Kabupaten Pangandaran Jawa barat nekat jual aset sekolah. Oknum guru berinisial AT tersebut diduga menjual aset sekolah untuk memenuhi hasratnya bermain judi online.
Diketahui Kejaksaan Negeri Ciamis menjebloskan dua orang warga Kabupaten Pangandaran yang diduga terlibat kasus pelelangan barang milik sekolah, dimana disebut-sebut uang hasil dari penjualannya digunakan untuk bermain judi online.
Hal tersebut dilakukan oleh seorang oknum guru dan seorang pegawai swasta.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ciamis berhasil mengungkap 2 tersangka berinisial AT dan GS, dimana AT merupakan guru di salah satu SMP Negeri di Parigi Kabupaten Pangandaran, sedangkan GS merupakan seorang pegawai swasta.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana kasus korupsi berupa penjualan aset sekolah pada tahun 2021 lalu. Ia nekat mengambil dan menjual sejumlah laptop untuk modal judi online, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 300 juta.
Kuasa hukum GS, David mengatakan, pihaknya keberatan atas dipindahkannya kasus tersebut menjadi tindak pidana korupsi. Pasalnya, dalam hal ini tersangka GS tidak berurusan langsung dengan pihak sekolah.
"Klien kami justru berprofesi sebagai jual beli barang elektronik. Karena memang diketahui barang tersebut merupakan barang lelang, jadi klient kami percaya membeli semua barang milik sekolah tersebut," Kata David.
David berharap, dalam perkara ini dapat diselesaikan seadil-adilnya, karena pada dasarnya diketahui ada pelaku lain yang harus diproses secara hukum.
"Jadi, seolah perkara ini diarahkan kepada klien kami semua (GS), padahal masih ada pelaku lainnya yang diduga mengamankan barang tersebut setelah dijual dari klien kami," Tegasnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Soimah mengatakan, dari kedua tersangka ini, satu diantaranya sebagai penadah. Dalam kasus ini, tersangka mengaku melelang barang elektronik milik sekolah kepada temannya yang bekerja sebagai penjual beli barang elektronik bekas.
"Jadi para pelaku ini mengambil dan menjual puluhan laptop. Karena yang diambil ini merupakan aset milik negara, para tersangka ini terjerat kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara," ucap Soimah.
Menurutnya, para tersangka terpaksa menjual barang milik sekolah karena ketagihan main judi online. Pelaku nekat menggunakan uang hasil penjualan barang tersebut untuk modal judi online.
"Karena tersangka ini sering judi online, jadi mereka nekat mengambil dan menjual barang elektronik berupa laptop milik sekolah dan uangnya digunakan untuk berjudi," Ujarnya.
Akibat dari perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 juncto 55 Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait